WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A.
HUKUM
Sukar kiranya untuk memberikan
suatudefinisi tentang hukum. Beberapa
perumusan yang ada, masing-masing
menonjolkan segi tertentu dari hukum.
Didalam bukunya " Pengantar
Dalam Hukum Indonesia" , Utrecht memberikan
batasan hukum sebagai himpunan
eraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib dalam masyarakat dan Karena itu
barns ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa Sarjana
Hukum Indonesia lainnya telah pula
Merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT.
Simorangkir SH. dan
Woerjono Sastropranoto SH. yang
mendefinisikan hukum sebagai
peraturanperaturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh Badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih
jelas, maka kita perlu mengenal ciri
dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu barns
dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertibdalam
masyarakatdapatdilaksanakandan tetap
terpelihara dengan baik, perlu ada
peraturan yang menganturdan memaksa
tata tertib itu untuk ditaati yang
disebutkaidah hukum. Dan kepada
barangsiapa yang melanggar baik
disengaja atau tidak, dapat dikenai
sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap
orang mau menaati kaidah hukum
tersebut, oleh Karena itu agar peraturan
hidup itu benar-benar
dilaksanakan danditaati, maka
perludilengkapi dengan unsur memaksa.
Dengandemikian hukum mempunyai sifat
mengatur dan memaksa.
Sehingga hukum menjadi peraturan
hidup yang dapat memaksa orang
untuk menaati serta dapat memberikan
sangsi tegas terhadap setiap orang
yang tidak mau mematuhinya.
b) Sumber-cumber Hukum
IaJah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan" aturan yang memponyai
kekuatan yang memaksa, yang kaJau
diJanggar dapat mengakibatkan sangsi
yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari
segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita
tinjau Jagi dari berbagai sudut, misaJnya
dari sudut politik, sejarah, ekonomi
dan lain-lain.
Sedangkan somber hokum formal antara
lain ialah :
J ) Undang-undang (Statute)
IaJah suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipeJihara
oJeh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
lalah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-olang dalam hal
yang sama dan diterima oleh
masyarakat. Sehingga tindakan yang
berJawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hokum.
3) Keputusan-keputusan hakim
(Yurisprudensi)
lalah keputusan hakim terdahulu yang
sering dijadikan dasar kepotosan
hakim kemudian mengenai masaJah yang
sama.
4) Traktat (Treaty)
lalah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuato hal,
sehingga masing-masing pihak yang
bersangkotan terikat dengan
isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum
lalah pendapat para sarjana yang
sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembangian Hukum
1) Menurut " sumbernya" hukum
dibagi dalam :
- Hokum Undang"ondang, yaito
hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan, yaito hukum yang
terletak pada kebiasaan
(adat).
- Hukum Traktat, ialah hukum
yangditetapkan oleh negara-negara
dalam suatu perjanjian antar negara.
- Hukum Yurisprudensi, yaitu hokum
yang terbentuk Karena
keputusan hakim.
2) Menurut " bentuknya"
hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis, yang terbagi lagi
alas :
- hukum tertulis yang
dikodifikasikan ialah hokum tertulis yang
telahdibukukan jenis-jenisnyadalam
kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
- hukum tertulis tak dimodifikasikan.
-
Hukum tak tertulis.
3) Menurut " tempat
berlakunya" hukum dibagi dalam:
- Hukum Nasional ialah hukum dalam
suatu negara.
- Hukum Internasional ialah hukum
yang mengatur hubungan
internasional.
- Hukum Asing ialah hokum dalam
negara lain.
- Hukum gereja ialah norma gereja
yang ditetapkan untuk anggota-
anggotanya.
4) Menurut " waktu
berlakunya" hokum dibagi dalam:
- lus Constitutum (hukum positif)
ialah hukum yang berlaku
sekarang hagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
- lus Constituendum ialah hokum yang
diharapkan akan berlaku
di waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum alam) ialah
hokum yang berlaku dalam
segala bangsa di Junia.
5) Menurut " cara
mempertahankannya" dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang
memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud
perintahperintah dan larangan.
iarangan.
Contoh . Hukum Perdata. dan
lain-lain. Oleh Karena itu, bila
kita berbicara Hukum Pidana atau
Perdata. maka yang dimaksud
adalah Hukum Pidana atau Perdata
material.
Hukum Formal (Hukum Proses atau
Hukum Acara) ialah hukum
yang memuat peraturan y,tng mengatur
bagaimana Cara-Cara
melak sanakan dan memper tahankan
huk um material atau
peraturan yang mengatur bagaimana
Cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana caranya
hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum
Acara Perdata.
6) Menurut " sifatnya"
hukum dibagi dalam .
Hukum yang memak sa ialah hukum yang
dalam keadaan
bagaimana barns dan mempunyai
paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap)
ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian.
7 ) Menurut " wujudnya"
hukum dibagi dalam :
Hukum Obyektif ialah hukum dalam
suatu negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu.
Hukum Subyektif ialah hukum yang
timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang
digunakan.
8) Menurut " isinya" hukum
dibagi dalam .
- Hukum Privat ( Hukum Sipil) ialah
hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnya, dan
tnenitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
Hukum Publik (Hukum Negara) ialah
hukum yang mengatur
hubungan antara negara dan alat
perlengkapan atau negara dengan
warganegaranya.
Negara sebagai organisasi dalam
suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap
semua golongan dan warganegaranya, serta
menetapkan Cara-Cara dan batas-batas
sampai di mana kekuasaan dapat
digunakan dalam kehidupan bersama,
baik oleh warga negara. golongan atau oleh
negara sendiri. Oleh Karena itu
negara mempunyai dua tugas pokok :
I ) Mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya
bertentangan satu sama lain supaya
tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan.
2) Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan
Golongan ke arah tercapainya
tujuan-tujuan dart masyarakat
seluruh atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara
pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai
organisasi yang teratur dan paling
kuat. oleh Karena itu semua golongan atau
asosiasi yang memperjuangkan
kekuasaan hams dapat menetapkan diri dalam
rangka ini. Pentingnya sistem hokum
ini sebagai perlindungan, bagi
kepentingankepentingan yang telah
melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan
dan kaidah kesopanan. Meskipun
kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha
menyelenggarakan dan perlindungan
kepentingan orang dalam masyarakat,
tetapi belum cukup kuat untuk
melindunginya mengingat terdapat
kepentingan"kepentingan yang
tidak teratur. Bahkan berarti kepentingan
warga masyarakat tidak terpenuhi
oleh kaidah agama. kesusilaan dan
kesopanan, tetapi tidak cukup
terlindungi atau terjamin. Sebab mungkin saja
terlaksana dengan kaidah tersebut.
untuk melindungi lebih lanjut kepentingan
yang telah dilindungi kaidah-kaidah
tadi perlu sistem hokum. Hokum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan
nyata berlaku dalam masyarakat disebut
hokum positif. Istilah hokum positif
dimaksudkan untuk menandai "
differentie" dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil
lebih jelas, tegas dan didukung oleh
perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota
masyarakat. Sebagai atribut positif
ini adalah: Pertama, bukanlah kaidah sosial
yang mengambang atau tidak jelas bentuk
dan tujuannya. Sehingga dibutuhkan
lembaga khusus yang bertujuan
merumuskan dengan jelas tujuan yang hendak
dicapai oleh hokum. Kedua,
dibutuhkan star (personalia) yang menjaga
berlakunya hokum, seperti posisi,
kejaksaan dan pengadilan.
Sifat dan peraturan hokum tersebut
adalah memaksa dan menghendaki
tujuan yang lebih dalam, pengertian
memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan
apabila tindakan sewenang-wenang.
Sebab hokum itu sebagai kongkretisasi
daripada sistem nilai-nilai yang
berlaku dalam masyarakat, yang perlu
mempertimbangkan tiga hal yaitu :
Sistem norma, sebagai sistem kontrol dan
sebagai sistem engineering (pemegang
kekuasaan memelopori proses
pengkaidahannya). Sehingga hokum
diartikan sebagai serumpunan peraturan
yang bersifat memaksa yang diadakan
untuk melindungi
kepentingankepentingan orang dalam
masyarakat.
Hukum tidak lain hanyalah merupakan
sarana bagi pemerintah atas
tangantangan yang berkuasa untuk
mengerahkan Cara berpikir dan bertindak
dalam rangka kebijakan tujuan
nasional. Dalam kediriannya secara intern tidak
ada sangkut-paut dengan "
kaidah" dan " kebenaran" dalam makna dan hakiki
yang sebenarnya, dalam rangka
konseptualisasi hukum selalu berpihak,
selalu berwarna dan memang yang
terpancangdalam kamus hukum hanya
dirasakan dan dialami, bermakna dan
berwujud relatif serta karakter dari sosial,
budaya, struktural dan agama
sekalipun.
Agar masyarakat siap memakai hukum
positif, perlu mempelajari
manajemen hukum dan kultur hukum.
Sebab sistem hukum terurai dalam tiga
komponen yaitu : (1) Substansi, (2)
Struktur dan (3) Kultur. Manajemen
hukum memikirkan bagaimana
mendayagunakan sumber daya dalam
masyarakat untuk mengatur masyarakat
melalui hukum. Kultur hukum adalah
nilai dan sikap dalam masyarakat
mengenai hukum.
Untuk menganalisa lebih tajam apa
sebenarnya hukum, maknanya,
peranannya, dampaknya dalam proses
interaksi dalam masyarakat, perlu
dipelajari 10 aspek penganalisa
yaitu :
I) Jangan mengindentifikasikan
" hukum" dengan " kebenaran
keadilan" .
2) Tidak dengan sendirinya barns adil
dan benar.
3) Hukum tetap mengabdikan diri
untuk menjamin kegiatan mass sistem
dan bentuk pemerintahan.
4) Meskipun mengandung unsur
keadilan atau kebaikan tidak
selamanya disambut dengan tangan
terbuka.
5) Hukum dapat diidentifikasikan
dengan kekuatan alas kekuasaan.
6) Macam"macam hokum terlalu
dipukulratakan.
7) Jangan apriori bahwa hukum adat
lebih baik dari hukum tertulis.
8) Jangan mencampur-adukkan
substansi hukum dengan Cara atau
proses sampai terbentuk dasar
diundangkannya hukum.
9) Jangan mencampur"adukkan
" law in activis" dengan " law in books"
dari aparat penegak hukum.
10) Jangan inenganggap sama aspek
terjang penegak hukum dengan hukum.
Oleh Karena itu hokum tidak dapat
dipahami tanpa memperhatikan
faktor sosial budaya dan struktur
negara, dan masyarakat tidak mungkin
bermakna dan berada t, '\pa hokum,
mulai bayi sampai dewasa, menikah
dan meinggal
dunia perlu ketentuan
perundang-undangan yang mengaturnya, bahkan .‘masuk
surga" sekalipun.
Bagi masyarakat modern atau
masyarakat primitif, hukum akan selalu
berfungsi, sebab hukum dapat
diartikan sebagai hukum tertulis dan tidak
tertulis. Tidak tertulisnya hukum
dalam bentuk peraturan perundang-undangan
tidak mengurangi keberadaan dan
kehadiran hukum. Hanya bentuk,
perwujudan dan penampilannya yang
tidak dapat dibayangkan seperti pada
masyarakat sekarang.
Apakah hukum itu dalam embrionya
bertumbuh dari Cara (usage) menuju ke
kebiasaan (folk-ways), terns ke
kelakuan (costum), untuk kemudian kc
hukum adat, dan entah dari tahap
mana dan kapan hukum tel(ni ts
menampakkan diri. Dalam menganalisa
adanya pencampur-adukan
menganalisir hukum sampai
diungkapkannya hukum, perlu dimi liki
pengetahuan sosial, budaya dan
struktur masyarakat Indonesia serta
melepaskan diri dari prasangka atau
praduga tak bersalah.
Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya
hukum adalah untuk diikuti atau
dilanggar. Tetapi ada perilaku yang
tidak sepenuhnya digolongkan kepada
mematuhi hukum atau melanggar hukum
yaItu penyimpangan sosial.
Penyimpangan sosial lebih luas
daripada pelanggaran hukum. yaitu perbuatan yang
tidak sesuai dengan kaidah yang ada
sebagai unsur yang membentuk
tatanan sosial. Penyimpangan sosial
tidak segera mempunyai arti pelanggaran
hukum, dapat pula mengandung arti suatu
penafsiran terhadap kaidah hukum yang
formal. Hukum sebagai kerangka luar,
lebih banyak memuat stereotip perbuatan
daripada diskripsi mengenai
perbuatan itu sendiri; akan berhadapan dengan tatanan
di dalam daripada kehidupan sosial
yang lebih substansial sifatnya,
sehingga orang cenderung untuk
memberikan penafsirannya sendiri terhadap
hukum, dan yang demikian lulu hanya
berfungsi sebagai pedoman saja.
Penafsiran itu membuat hukum menjadi
terang terhadap keadaan kongkrit dalam
masyarakat. Antara penyimpangan
sosial dan hukum terdapat hubungan yang erat,
di mana hukum diminta bantuan untuk
mencegah dan menindak terjadinya
penyimpangan. Ancaman pidana
terhadap pencurian, pembunuhan, penggelapan
dan sebagainya adalah contoh-contoh
dari pengangkatan perilaku sosial yang
menyimpang ke dalam hukum. Tetapi
tidak semua bentuk penyimpangan
sosial dapat diangkat menjadi hukum,
sebab ada persyaratan minimum etis,
artinya ada ambang batas bagi
pencantumannya ke dalam hukum seperti
perilaku kebenaran pada anak-anak muda.
Akhirnya, dapatlah dikatakan mudah
untuk menilai hukum, perlu waktu
panjang, bertahap dan hukum ingin
memanusiakan manusia itu sendiri.
B.
NEGARA
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat.
Oleh Karena itu, sebagai organisasi,
negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap
semua golongan kekuasaan sorta dapat
menetapkan tujuan hidup bersama.
Dengan perkataan lain, negara mempunyai
2 tugas utama, yaitu :
I ) Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi,
negara mempunyai kekuasaan yang
paling kuat dan teratur.
a) Sifat-sifat Negate.
Sebagai organisasi kekuasaan
tertinggi, negara mempunyai sifat khusus
yang tidak melekat pada organisasi
lain. Sifat tersebut melekat pada negara
Karena penjelmaan (Manifestasi) dari
kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat
tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat
dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam
menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya
semua peraturan perundang-undangan
mengenai semua orang tanpa Keenan.
b) Bentuk Negate
Dari erat tidaknya sorta sifat
hubungan suatu negara ke dalam maupun
ke luar, dapat kita bedakan antara
bentuk negara dan bentuk kenegaraan.
Disebut bentuk negara jika hubungan
suatu negara ke dalam (dengan
daerahdaerahnya) maupun ke luar
(dengan negara lain) ikatannya merupakan
suatu negara. Sedang bentuk
kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam
maupun ke luarnya, ikatannya
merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini,
bentuk negara yang terpenting adalah:
Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, di mana kekuasaan
untuk mengurus seluruh permerintah
dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan,
yaitu :
(a) Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala
sesuatu dalam negara langsung diatur
dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan Kata lain, Pemerintah Pusat
memegang seluruh kekuasaan dalam
negara.
Keuntungannya :
- adanya peraturan yang sama di
seluruh negara;
- penghasilan daerah dapat digunakan
untuk keperluan seluruh negara.
Kerugiannya :
- menumpuknya pekerjaan di
Pemerintah Pusat; terlambatnya putusan-
putusan dart Pusat;
keputusan sering tidak cocok dengan
keadaan daerah;
- rakyat kurang mendapat kesempatan
untuk turut serta dan bertanggung
jawab terhadap daerah.
(b) Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi.
Di dalam sistem ini, daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa negara yang
semula berdiri sendiri sebagai
negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam
suatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksankaan urusan secara
bersama. Setelah menggabungkan diri,
masing-masing negara itu melepaskan
sebagian kekuasaan dan menyerahkan
kepada Negara Federalnya. Kekuasaan
yang diserahkan disebutkan secara
satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan
yang disebut itulah yang diserahkan.
Dengan demikian, kekuasaan asli ada
pada Negara Bagian. Dan biasanya
yang diserahkan adalah urusan loaf negeri,
pertahanan neagra dan keuangan.
Perbedaan antara Negara Kesatuan
yang didesentralisir dengan Negara
Serikat :
Negara Kesatuan yang Negara Serikat
didesentralisir
Asal usulnya :
Ada negara kesatuan dahulu Ada
negara bagian terlebih
barn kemudian dibentuk daerah
dahulu, barn membentuk
otonom. negara serikat.
Kewenangan membuat UUD
Hanya ada satu pembuat Ada 2 pembuat
UUD yaitu
UUD yaitu Pemerintah Pusat
Pemerintah Federal dan
Pemerintah Negara Raglan.
Sehingga ada 2 UUD yang
berlaku.
Somber wewenang
Pemerintah Pusat yang didis-
Pemerintah Negara Bagian
tribusikan kepada daerah otonom yang
dikontribusikan pada
Pemerintah Federal.
Sedang bentuk kenegaraan yang kita
kenal dewasa ini ialah :
( I ) Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat
dalam lingkungan ketatanegaraan
Kerajaan Inggris. Negara dominion
semua adalah jajahan Inggris,
tetapi setelah merdeka letup
mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
Negaranegara dominion tergabung
dalam suatu gabungan yang
bernama " The British
Commonwealth of Nations"
(2) Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa
negara yang mempunyai seorang
Kepala negara.
Ada dua negara Uni, yaitu :
- Uni Riil, ialah apabila dua atau
beberapa negara berdasarkan suatu
perjanjian, mengadakan satu alat
pemerintahan untuk
menyelenggarakan kepentingan
bersama;
- Uni Personil, ialah apabiladua
atau beberapa negara secara kebetulan
mempunyai seorang Kepala Negara yang
sama.
(3) Negara Protektorat
lalah suatu negara yang berada di
bawah perlindungan negara lain.
Perlindungan ini umumnya adalah
!urut campurnya negara pelindung
dalam urusan Luar negeri.
c) Unsur-unsur Negate
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu
negara, negara barns memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
( I ) barns ada wilayahnya
(2) barns ada rakyatnya
(3) barns ada pemerintahnya
(4) barns ada tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan.
Ad.I. Harus ada wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai suatu
wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari
wilayah daratan, wilayah perairan
(yang ditentukan dengan perjanjian) dan
wilayah udara (di alas darat dan
lautan).
Batas-batas wilayah suatu negara
ditentukan dalam perjanjian dengan
negara lain. Perjanjian itu disebut
Perjanjian Antar negara
(Internasional). Apabila dilakukan
antara dua negaradisebut
PerjanjianBilateral, dan apabila
dilakukan oleh banyak negara disebut
Perjanjian Multilateral.
Ad.2. Barns ada rakyatnya
Yang termasuk snafu negara adalah
semua orang yang ada di dalam
wilayah negara. Dengan demikian
rakyat suatu negara dapat terdiri dari
berbagai macam golongan. Namnn
demikian, setiap orang yang ada dalam
wilayah negara itu barns patuh
kepada hnknmdan Pemerintah Negara tersebut.
Tentang rakyat ini akan diuraikan
tersendiri dalam uraian warganegara.
Ad.3. Barns ada pemerintahnya
Sebagai snaf u organisasi, maka
negara barns mempunyai badan yang
berhak mengatur dan berwenang
mernmuskan serta melaksanakan peraturan
yang mengikat warganya, yang disebut
Pemerintah.
Tentang Pemerintah ini selanjntnya
akan diuraikan tersendiri.
Ad.4. Barns ada tujnannya
Bahwasanya negara itu mempunyai
tujuan adalah merupakan hal yang
jelas, bahkan tujuan negara itu
merupakan snafu hal yang sangat penting,
Karena segala sesnatu dalam negara
itu akan diarahkan untuk mencapai apa
yang menjadi tujuan tersebnt. Alan
dapat pula dikatakan bahwa negara itu
merupakan alat yang digunakan untuk
mencapai tujuan bersama dari
anggotaanggotanya.
Adapun tujuan negara itn
bermacam-macam di antaranya adalah untuk :
(a) Perlnasan kekuasaan semata
Negara yang mempunyai tnjuan
perlnasan kekuasaan semata disebut
Negara Kekuasaan.
Ajaran ini memberikan snafu anggapan
bahwa kekuasaan itu berarti
kebenaran. Di dalam mencapai tujuan
ini, maka negara dan rakyat
dipisahkan dengan tegas. Rakyat
hanya merupakan alat dan menjadi
korban belaka.
Tokohnya : Machiavelli dan Shang
Yang.
(b) Perluasan kekuasaan nntuk
mencapai tujuan lain
Tnjnan lain dart perluasan kekuasaan
adalah untuk mengatur
keamanan dan ketertiban negara.
Walaupun nanti dalam prakteknya keadaan
negara tidak berbeda dengan
Negara Kekuasaan. Dengan perluasan
kekuasaan negara, maka kebebasan
dan kemerdekaan rakyat menjadi
terbatas. Hal ini Karena semua lapangan
kehidupan diawali, dijagadan
dicampuri oleh alat-alat kekuasaan negara.
Sehingga negara dengan tujuan ini
disebut juga Negara Kepolisian.
(c) Penyelenggaraan ketertiban hukum
Di sini negara mempunyai tujuan
ketertiban hukum dengan berdasarkan dan
berpedoman pada hukum. Dalam hal ini
pemerintah hanya menjaga jangan
sampai ketertiban itu terganggu, dan
agar segala sesuatunya berjalan
sesuai dengan yang telah ditetapkan.
OIeh Karena itu negara ini disebut
Negara Hukum.
(d) Penyelenggaraan Kesejahteraan
Umum
Walaupun kalau kita lihat, tujuan
negara hukum adalab juga untuk
kesejahteraan umum, tetapi negara
yang bertujuan menyelenggarakan
kesejahteraan umum yang disebut
Negara
Kesejahteraan (Welfare State) ini
ternyata lebib tegas merumuskan
daripada negara hukum.
Dalam negara kesejahteraan, negara
hanyalah merupakan alatdari manusia
untuk mencapai tujuan bersama.
Tujuan Negate Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan
negara, namun yang menjadi tujuan dari
Pemerintah Negara Republik Indonesia
adalah sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 aliena 4 :
"'Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang leindungi segenap
bangsa Indonesia Jan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan
ketertiban Junia yang berdasarkan
..."
(a) Melindungi segenap bangsadan
seluruh tumpah darah Indonesia, berarti
bahwa Negara
Indonesia tidak mengadakan pembedaan
terhadap suku, agama, ras dan
golongan dalam membawa rakyatnya ke
arah tujuan yang dicita-citakan.
(b) Memajukan kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara Republik
Indonesia menghendaki agar semna
warga dapat mengenyam kesejahteraan,
bnkan hanya dinikmati oleh
beberapa orang atau segolongan orang
tertentu saja.
(c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan
usaha Pemerintah Indonesia
untuk lebih mempergiat usaha dalam
lapangan pendidikan.
(d) Ikut melaksanakan ketertiban
dunia.
Sejak Indonesia mencapai
kemerdekaannya, maka tidak henti-hentinya
Pemerintah dan bangsa Indonesia
membantu perjuangan bangsa-bangsa
yang dijajah. Di samping itu juga
turut berusaha dengan aktif meredakan
ketegangan dunia yang mengancam
ketertiban dan perdamaian.
Ad.5. Mempunyai
kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsur penting
dalam snatu negara, Karena
kedaulatan ini yang akan membedakan
organisasi negara dan organisasi/
perkumpulan lainnya. ,
Kedaulatan berarti kekuasaan
tertinggi. Oleh Karena itu negara mempunyai
kekuasaan tertinggi untuk memaksa
rakyatnya mentaati dan melaksanakan
peraturan-peraturannya (kedaulatan
ke dalam).
Di samping itu, negara juga barns
mempertahankan kemerdekaannya yang
telah di miliki serta mempertahankan
kedaulatan ke luar (external
sovereighnity ). Untuk itu negara
menuntut kesetiaan yang mntlak dari
warganya.
Ca) Sifat,sifat kedaulatan
( I ) Permanen
Arlinya walau badan yang memegang
kedaulatan itu berganti,
kedaulatan negara masih tetap ada.
Kedaulatan hanya akan lenyap
bersama dengan lenyapnya negara.
(2) Absolut
Artinya di dalam negara tidak ada
kekuasaan yang lebih tinggi dari
kekuasaan negara.
(3) Tidak terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang
dapat dibagi-bagi, tetapi
kekuasaan tertinggi dari negara
tetap tidak dapat dibagi-bagi.
(4) Tidak terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu
meliputi setiap orangdan setiap
golongan yang ada dalam suatu negara
tanpa terkecuali.
(b) Sumber Kedaulatan
(I) Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini segala sesuatu
yang ada di Junia ini berasal dari
Tuhan, maka terbentuknya negara pun
alas kehendak Tuhan. Oleh
Karena itu Pemerintah wajib menggunakan
kedaulatan tersebut sesuai
dengan kehendak Tuhan.
(2) Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa negara
terbentuk Karena sekelompok
manusia yang semula hidup
sendiri-sendiridan mengadakan perjanjian
untuk membentuk suatu badan yang
diserahi kekuasaan
menyelenggarakan ketertibandalam
masyarakat. Jadi bila masyarakat
tunduk kepada Pemerintah, sebenarnya
masyarakat tunduk kepada
kemauannya sendiri/kemauan umum.
Dengan kata lain, Pemerintah
diberi kekuasaan oleh rakyat yang
berdaulat itu, dan Pemerintah
melakukan itu alas nama rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke,
Montesquieu.
(3) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa negara
terjadi Karena kodrat
alam, demikian pula kekuasaan yang
ada. Karena itu kedaulatan
dianggap ada sejak adanya/lahimya
negara.
Sehingga, negaralah yang dianggap
sumber kedaulatan. Hukum
ada Karenadikehendaki negara, oleh
Karena itu negara tidak
dapatdibatasi hukum Karena hukum
adalah basil buatan negara
sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
(4) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan kebalikan teori
kedaulatan negara. Teori
ini menganggap bahwa kedudukandan
martabat hukum lebih tinggi
dari
negara. Dengan demikian hukumlah
yang berdaulat. Karena arti
hokum tidak hanya terbatas pada
peraturan-peraturan tertulis saja,
tetapi juga segala kebiasaan yang
ditaati masyarakat.
Sampai sekarang tidak ada
kesepakatandi antara para ahli sendiri tentang
apa arti sebenarnya daripada hukum.
Hal ini dapat dimengerti, bila disadari
betapa luasnya lingkup hukum, yang
meliputi semua bidang kehidupan
masyarakat. Purnadi Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto mencoba
menghimpun berbagai pengertian yang
dibenarkan oleh masyarakat terhadap
hukum, dengan basil sebagai berikut
:
I ) Hukum sebagai ilmu pengetahuan,
yakni pengetahuan yang tersusun secara
sistematis alas dasar kekuatan
pemikiran.
2) Hukum sebagaidisiplin, yakni
suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau
gejala-gejala yang dihadapi.
3) Hukum sebagai kaidah, yakni
pedoman atau patokan sikap tindak atau
perilakuan yang pantas atau
diharapkan.
4) Hokum sebagai tata hukum, yakni
strukturdan proses perangkat
kaidahkaidah hukum yang berlaku pada
suatu waktu dan tempat
tertentu serta berbentuk tertulis.
5) Hukum sebagai petugas, yakni
pribadi-pribadi yang merupakan kalangan
yang berhubugnan erat dengan
penegakan hukum Claw-enforcement
officer).
6) Hukum sebagai keputusan penguasa,
yakni basil proses diskresi yang
menyangkut " ...
decision-making not strictly governd by legal rules, but
rather with significant element of
personal judgement" (Wayne Laa Favre,
1964) oleh Karena itu yang
dimaksudkan dengan diskreksi adalah "
authority conferred by law to act in
certain conditions situations in accord'
ance on afficial's or an agency's
own conside red judgement and
conscience. it is an ide of morals,
belong in to the twilight zone between
law and morals (Rescoe Pounds,
1960).
7) Hukum sebagai proses pemerintah,
yaitu proses sehubungan timbal bank
antara unsur"unsur pokokdari
sistem kenegaraan. Artinya, hukumdianggap
sebagai " a command or
prohibition emanating from the authorized agency
of the state... and backed up by the
authority and the capacity to exercise
force which is characteristic of the
state (Henry Pratt, et.al., 1976). Dengan
demikian yang dimaksudkan dengan
hukum adalah" ..... the normative
live of a state and its citizens,
such as legislation, litigation, and
adjudication (Donald Black, 1976).
8) Hukum sebagai sikap - tindak
konsisten atau perikelakuan yang
teratur, yaitu perikelakuan yang
diulang-ulang dengan Cara yang
sama, yang bertujuan untuk mencapai
kedamaian.
9) Hukum sebagai jalinan
nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi
abstrak tentang apa yang dianggap
baik dan buruk (G. Duncan Mitchell:
1977).
Pentingnya mengadakan identifikasi
terhadap pelbagai arti hokum adalah
untuk mencegah terjadinya
kesimpangsiuran di dalam melakukan studi
terhadap hokum, maupun di dalam
penerapannya.
Lagi pula arti hukum pada suatu kurun
waktu tertentu tidak akan lepas;
dari pemikiran-pemikiran lain yang
hidup pada zaman tersebut. Terutama
sekali, hukum mempunyai hubungan
yang erat dengan negara, sehingga setiap
telaah terhadap negara akan ikut
menentukan tentang apa yang dimaksud
dengan hukum. Sedangkan pandangan
terhadap hokum dan negara berkaitan
erat dengan pemikiran tentang semua
gejala yang ada, yaitu soato sistem
filsafat tertentu.
Pendapat para sarjana mengenai
hubongan antara negaradan hokum pada
garis besarnya dapat disederhanakan
dalam tiga pendapat :
a) bahwa negara lebih tinggi daripada
hukum, ini merupakan pandangan
yang bersumber pada teori
absolutisme negara;
b) negara, sebenarnya adalah identik
atau sama dengan hokum, ini adalah
pandangan yang menolak setiap
dualisme antara negara dan hokum, dan
c) negara hams tunduk pada hukum,
pendapat ini dikemukakan oleh penganut
teori kedaulatan hukum
Salah seorang di antara berpendapat
bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum
adalah Puebla, murid seorang pemikir
terkenal di bidang hukum yang
bernama Friedrick Von Savigny. Savigny
berpendapat bahwa hukum tumbuh
bersama pertombuhan bangsa (rakyat),
menjadi kuat bersama dengan kekuatan
bangsa dan akhirnya mati (punah)
ketika suatu bangsa kehilangan
kebangsaan.1 Puebla menerima pendapat
gurunya bahwa hokum bersumber dari
jiwa bangsa (volkgeist). Lebih jauh
lagi Puebla berpendapat bahwa hokum
timbuldari jiwa bangsa secara langsung
dalam pelaksanaannya (dalam
adat-istiadat orang-orang); secara tidak langsung
hokum timbul dari jiwa bangsa
melalui undang-undang (yang dibentuk oleh
negara) dan melalui ilmu pengetahuan
hukum (yang dibentuk oleh negara)
dan melalui ilmu pengetahuan hukum
(yang merupakan karya ahli-ahli hukum).
Keyakinan hokum yang hidup jiwa
bangsa barns disahkan melalui kehendak
umum masyarakat yang terorganisasi
dalam negara. Bahkan adat-istiadat
bangsa maupun basil pemikiran
ahli-ahli bukum hanya berlaku sebagai hukum
sesudah disahkan oleh negara. Teori
inilah yang sebenarnya berakar dari
teori absolutisme negara dan
positivisme yuridis.2 Pandangan Puebla ini senada
dengan pendapat Theodor Geiger, yang
menelaah hukum melalui teori-teori
sosiologi. Geiger berpendapat bahkan
satu-satunya hukum yang berlaku adalah
hukum yang berasal dari negara.
Hans Kelsen, yang mencoba untuk
menyusun suatu teori murni tentang
hokum, menolak pandangan dualisme
terhadap negara dan hukum. Menurut
pendapatnya hukum dan negara adalah
identik, Karena negara tidak lain
daripada sistem sikap tindak manusia
dan ketaatan dari paksaan sosial.
Ketaatan pemaksa ini tidak beda
dengan tata hukum, Karena dalam masyarakat
hanya ada satu, dan bukan dua
ketaatan pemaksa yang sah pada satu waktu.
Jadi negara tidak lebih tinggi
daripada hukum, Karena bila demikian berarti
pendewaan terhadap negara dan hukum
tidak lebih tinggi dari negara, seperti
pendapat penganut aliran hukum alam
yang ditentang oleh Kelsen.
Di alas sudah diuraikan bahwa Krabbe
berpendapat, rakyat
mentaati peraturan negara bukan
Karena paksaan (oleh kekuasaan)
negara, tetapi Karena mereka
memiliki kesadaran hukum. Kesadaran
hukum rakyatlah yang merupakan
somber kekuasaan negara. Dengan
demikian negara bukanlah pemegang
kedaulatan tertinggi Karena negara
pun harus juga tunduk kepada hukum.
Jadi dalam menjalankan
kebijaksanaan, negara terikat pada
normanorma keadilan. Teori
kedaulatan hukum inilah yang
menjiwai prinsip negara hukum. Negara
hukum dalam arti sempit, yakni
negara hukum liberal, ditandai dengan
dua eiri :
I ) Adanya perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia;
2) Pemisahan kekuasaan, antara
kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Negara hokum dalam arti formal,
lebih luas daripada negara,
hukum liberal, mengandung empat
unsur sebagai berikut :
1) Perlindungan terhadap hak asasi
manusia;
2) Pemisahan kekuasaan;
3) Setiap tindakan pemerintahan hams
didasarkan pada undang-
undang;
4) Adanya peradilan administrasi
yang berdiri sendiri, untuk aparat
pemerintah yang melanggar
batas-batas kewenangannya.
A.V. Dicey juga mengembangkan teori
kedaulatan hokum di Inggris yang
sedikit berbeda dengan prinsip
negara hokum yang berkembang di Eropa
Kontinental. Menurut sistem Anglo
Saxon, dikenal the rule of law yang
memiliki tiga unsur :
I) Supremasidari hukum, artinya
bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi
dalam negara hukum (kedahulatan
hukum);
2) Persamaan kedudukan di depan
hokum bagi setiap orang;
3) Konstitusi bukan merupakan
(satu-satunya) somber bagi hak-hak asasi
manusia. Jika bah-bah asasi manusia
dirumuskan dalam konstitusi, hal ini
hanya sebagai penegasan bahkan hak
asasi tersebut barns dilindungi.
C.
PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu
unsur penting daripada negara. Tanya
Pemerintah, maka negara tidak ada
yang mengatur. Karena Pemerintah
merupakan roda negara, maka tidak
akan mungkin ada suatu negara tanpa
Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering
dicampuradukkan pengertian Pemerintah
dan pemerintahan, seakan"akan
keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya
berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah
tersebut, maka istilah tersebut barns
kita bedakan dalam arti luas dan dalam
arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
- Segala kegiatan atau usaha yang
terorganisir, bersumber pada kedaulatan
dan berlandaskan dasar negara,
mengenai rakyat/penduduk dan wilayah
(negara itu) demi tercapainya tujuan
negara.
- Segala tugas, kewenangan,
kewajiban negara yang harus dilaksanakan
menurutdasar-dasar tertentu (suatu
negara)demi tercapainya tujuan negara.
Kalau kita mengikuti pemisahan
kekuasaan Montesquieu, maka meliputi
bidang legislatif, eksekutif,
yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka
meliputi bidang wetgeving,
rechtspraak, politic, bestuur.
Pemerintahan dalam arti sempit
- Kalau kita mengikuti Montesquieu,
maka hanyalah tugas, kewajiban dan
kekuasaan negara di bidang
eksekutif.
- Kalau kita mengikuti Vollenhoven,
kekuasaan negaradi bidang bestuur.
Mengikuti pengertian
pemerintahandalam arti luas dan sempit tersebut,
maka :
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat
perlengkapan negara seluruhnya (aparatur
negara) sebagai badan yang
melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara
atau melaksanakan pemerintahandalam
arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat
perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti
sempit.
Di dalam penjelasan UUD
1945disebutkandengan tegas, bahwa Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan
yang tertingi di bawah Majelis (MPR
adalah pemegang kekuasaan
tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden
bertanggung jawab dan berkuasa
menjalankan pemerintahan negara. Untuk
itu Presiden menunjuk para Menteri
sebagai pembantunya. Para menteri ini
mempunyai pengaruh yang besar
terhadap Presidendalam menentukan politik
negara mengenaidepartemennya.
Presidendan para Menteri inilah Pemerintah
alam arti sempit.
Walaupun demikian, teori Montesquieu
mengenai pemisahan kekuasaan
ini tidak sepenuhnyadianutdi
Indonesia Karena teori ini mengajarkan bahwa
masing- masing bidang kekuasaan ini
berdiri sendiri- sendiri dan tidak
mencampuri urusan bidang lainnya.
Sedangkan menurut UUD 1945,
Indonesia menganut sistem pembagian
kekuasaan (bukan pemisahan),
sehinggadapat terjadi satu bidang
tugas dilakukan oleh lebih dari satu alat
perlengkapan negara. Atau
sebaliknya, satu alat perlengkapan negara
melaksanakan lebih
dari satu bidang tugas.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur pealing suatu negara yang lain
adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka
negara itu hanya adadalam
angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah
meliputi semua orang yang bertempat tinggal
di dalam wilayah kekuasaan
negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaan negara tersebut. Dalam
hubungan ini rakyat diartikan
sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa
persatuan dan yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang
berada dalam wilayah suatu
negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu
yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam
wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi
2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga Negara atau Warga
negara adalah penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri;
2) Penduduk bukan Warga negara atau
Orang Asing adalah
penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang
berada dalam wilayah suatu
negara untuk sementara waktu dan
yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah negara
tersebut.
I) Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warganegara,
digunakan 2 kriteria, yaitu :
(I) Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi
menjadi 2, yaitu :
(a) Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula
" Ins Sanguinis" . Di
dalam asas ini, seorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun ia dilahirkan.
(b) Kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau "
lus Soli" . Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan
negara tempat di mana
dia dilahirkan, meskipun orang
tuanya bukan warga
negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakan secara bersama
dengan mengutamakan salah Sam, tetapi
tanpa meniadakan yang
antara lus Soli dan Ins Sanguinis
akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bipatride)
atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali
(a-patride).
Berhubung dengan itu, maka untuk
menentukan kewarganegaraan
seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua
asas di alas) yaitu stelsel aktif
dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita
bedakan dalam
- hak opsi, yaitu hak nntuk memilih
kewarganegaraan (pelaksanaan
stelsel aktif);
- hak repudiasi, ialah hak nntnk
menolak kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel pasif).
(2) Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah snatu proses hokum yang
menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa- siapa yang
menjadi warganegara telah
disebutkan di dalam pasal 26 UUD
1945, yaitu :
( I ) Yang menjadi warganegara ialah
orang-orang bangsa Indonesia ash
dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan
undanngundanng.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal
26 UUD 1945 ini diatur dalam
UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik
Indonesia, yang pasal I-nya
menyebutkan :
Warga negara Republik Indonesia
ialah :
a. Orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan
dan/atau perjanjian-perjanjian
dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17
Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahimya
mempunyai hubungan hokum
kekeluargaan dengan ayahnya, seorang
warga negara RI,
dengan pengertian bahwa
kewarganegaraan Karena RI
tersebut dimulai sejak adanya
hubungan hokum
kekeluargaan ini diadakan sebelum
orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18
tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari
setelah ayahnya menitlggal Junia,
apabila ayah itu pada waktu
meninggal Junia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warganegara RI, apabila
ia pada waktu itu tidak mempunyai
hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warga negara RI, jika
ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak
diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah
RI selama kedua orang tuanya
tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di
dalam wilayah RI selama tidak
diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah
RI, jika kedua orang tuanya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau
selama kewarganegaraan
kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah
RI yang pada waktu lahirnya
tidak mendapat kewarganegaraan ayah
atau ibunya dan selama
ia tidak mendapat kewarganegaraan
ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang mempunyai
kewarganegaraan RI menurut aturan
undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum
UU No.62 tahun 1958 ini
dikatakan bahwa kewarganegaraan RI
diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau sebagai akibat dart
perkawinan
f. Karena turut ayah/ibunya
g. Karena pernyataan.
Selanjutnyadi dalam Penjelasan Pasal
1 UU Nomor 62 tahun 1958
disebutkan :
b,c,d dan e. :
Sudah selayaknya keturunan warga
negara RI adalah WNI.
Sebagaimana Lelah diterangkan di
alas dalam Bab I huruf a yang
menentukan status anak ialah
ayahnya. Apabila tidak ada hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya
atau apabila ayah tidak
mempunyai kewarganegaraan ataupun
selama tidak diketahui
kewarganegaraannya, maka barulah
ibunya yang menentukan status
anak itu.
Hubungan hokum kekeluargaan antara
ibu dan anak selalu ada ;
kalau ayahnya mengadakan hukum
secara yuridis. Anak barn turut
kewarganegaraan ayahnya, setelah
ayah itu mengadakan hubungan
hukum kekeluargaan dan apabila
hubungan hokum itu diadakan
setelah anak itu menjadidewasa, maka
ia tidak turut kewarganegaraan
ayahnya.
f,g dan h.
Menjalankan ius soli supaya
orang‘.orang yang lahir di Indonesia
tidak ada yang tanpa
kewarganegaraan.
2) Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal
dalam UUD 1945, maka akan dapat kita
temukan beberapa ketentuan tentang
hak-hak warga negara, misalnya,
pendidikan, pertahanan dan
kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) : Tiap-flap warga
negara berhak alas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap" tiap warga
negara berhak ... ikut sertadalam usaha
pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan
pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan
hak warga negara
maka terdapat pula beberapa pasal
yang menyebutkan
tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warga negara
bersamaan kedudukannyadidalam
hokum dan pemerintahan ... (hak
memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2) : Negara menjamin
kemerdekaan flap-flap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-musing
dan untuk
beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu
(hak untuk beragama dan beribadat
menurut
kepercayaan musing-musing, selama
agama dan
kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
(hak bersama dan
mengeluarkan pendapat).
Di samping itu dua ketentuan dengan
tegas menyebutkan tentang
kewajiban warga negara :
Pasal 27 (I) : Segala warga negara
wajib menjunjung hokum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga
negara wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Pembedaan penduduk suatu negara
menjadi warga negara dan orang asing
tersebut, pada hakikatnya adalah
untuk membedakan " hak dan kewajiban" nya
saja.
Orang asing di Indonesia tidak
mempunyai hak dan kewajiban
sebagaimana warga negara Indonesia.
Mereka tidak mempunyai hak
untuk memilih dan dipilih, hak dan
kewajibanmempertahankan dan
membela negara, namun mereka
mempunyai kewajiban untuk tunduk dan
patuh pada peraturan, dan berhak
mendapatkan perlindungan alas diri
dan harta bendanya.
Walaupun hak dan kewajiban warga
negara di dalam UUD 1945 hanya
dirumuskan dalam beberapa pasal
saja, namun semuanya telah disebut di alas
hal-hal yang pokok. Ini sesuai
dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur
hal-hal yang pokok saja.
Karena UUD 1945 hanya mengatur
hal-hal yang pokok, maka untuk
pelaksanaan selanjutnya harus ada
undang"undang yang akan
menentukan lebih jauh, bagaimana
hak-hak dan kewajiban tersebut
di alas barns dilaksanakan. Tanya
adanya undang-undang semacam ini,
maka ketentuanketentuan yang ada
pada pembukaan, batang tubuh maupun
penjelasan UUD 1945 akan kehilangan
artinya dan hanya tinggal
merupakan rangkaian huruf huruf mati
saja.
Sebagai contoh pasal 28 mengatur
tentang kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan
dan lisan. Ketiga hak ini adalah
suatu negara demokrasi. Kebebasan
berserikat tidak akan ada artinya bila
tidak ada hak untuk mengeluarkan
pendapat. Dalam UUD sendiri telah
disebutkan bahwa hal tersebut hams
diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Sebagai pelaksanaan hak alas
kebebasan berserikat, pemerintah bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah
menyusun Undang-undang Nomor 3
tahun 1975. Sedangkan
kebebasan-kebebasan lain yang jugs diatur pada pasal 23
sampai sekarang belum diatur lebih
jauh, sehingga sering menimbulkan
berbagai penafsiran. Kebebasan
berserikat tersebut terutama adalah kebebasan
untuk mendirikan partai politik.
Pengakuan terhadap partai tersebut oleh
pemerintah tidak boleh sama sekali
dikaitkan dengan program partai tersebut
apakah mendukung program pemerintah
atau tidak. Jadi suatu partai politik
bebas untuk menentukan sikapnya,
apakah akan menjadi pendukung Selia
atau akan beroposisi terhadap
Pemerintah.
Kebebasan ini berarti pula bahwa
pemerintah sama sekali tidak
memilkiki hak untuk melarang
berdirinya suatu partai politik ham,
Karena larangan semacam ini jelas
bertentangan dengan asas kebebasan
berserikat yang dijamin oleh pasal
28 tersebut. Jadi sesuai dengan
tingkatan/hierarki perundangundangan,
suatu undang-undang isinya
tidak boleh bertentangan dengan
Undang- undang Dasar yang
kedudukannya lebih tinggi, dan
menjadi sumberbagi undang-undang
tersebut. Tentu saja ada pembatasan
bahwa partai yang didirikan barns
tidak bertentangan dengan nilai
demokrasi yang jnstru terkandung dalam
pasal 28 UUD 1945.
Pasal 27 ayat I menetapkan bahwa
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hokum. Ini
berarti bahwa tidak ada warga
negara yang memiliki hak lebih
banyak atau lebih sedikit daripada warga
negara berhak alas penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Karena itu
pemerintah berkewajiban untuk
menyediakan lapangan kerja barn
dengan syarat-syarat yang sesuai
dengan kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-flap penduduk untuk memeluk
agama musing-masing, dan beribadat
menurut agama dan kepercayaannya.
"Penduduk" yang dimaksud di sini
adalah siapa saja yang berdomisili
di wilayah Indonesia, balk ia warga
negara ataupun orang asing. Tentu
saja pasal ini hams dihubungkan
dengan ayat satunya, sehingga
kebebasan tersebut adalah dalam
hubungannya dengan agama yang
mempercayai keesaan Tuhan.
Begitu pula pasal 31, 32, 33 dan 34
menjamin hak-hak terhadap
pengajaran, perlindungan kultural,
ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Jadi meskipun ketentuan yang
terdapat dalam UUD 1945 tidak terlalu
banyak, tetapi Karena hal-hal
tersebut meliputi pokok- pokok saja yang
kemudian pelaksanaannya diatur lebih
lanjut dengan undang-undang, maka
pengaturan tersebut sudah cukup
memadai.
Tetapi yang lebih penting lagi
adalah apa yang dinyatakan dalam
penjelasan UUD 1945 bahwa :
" Yang penting adalah semangat
para penyelenggara negara semangat
parapemimpin pemerintahan meskipun
UUD itu tidak sempurna, akan tetapi
jikalau semangat para penyelenggara
pemerintah baik, UUD itu tentu akan
merintangi jalannya negara."
Sebaliknya, meskipun dalam UUDdicantumkan
perumusan hak-hak dan kewajiban
warga negara yang sebanyak-banyaknya,
hal tersebut akan menjadi sin-sin
bila penyelenggara negaranya, para pemimpin
pemerintahannya memang tidak baik,
dalam arti memang tidak mempunyai
itikad untuk memberi kesempatan
kepada warga negara untuk menikmati
hakhaknya maupun melaksanakan
kewajibannya, meskipun hak-haknya maupun
melaksanakan kewajibannya, meskipun
hak-hak dan kewajiban-kewajiban
tersebut jelas sudah disebutkan
dengan cukup memadai dalam UUD 1945.