Minggu, 18 Oktober 2015






WARGA NEGARA DAN NEGARA


1.HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM
Sukar kiranya untuk memberikan suatudefinisi tentang hukum. Beberapa
perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum.
Didalam bukunya " Pengantar Dalam Hukum Indonesia" , Utrecht memberikan
batasan hukum sebagai himpunan eraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan Karena itu
barns ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula
Merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. dan
Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai
peraturanperaturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri
dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu barns dipatuhi setiap orang.

Agar tata tertibdalam masyarakatdapatdilaksanakandan tetap
terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang menganturdan memaksa
tata tertib itu untuk ditaati yang disebutkaidah hukum. Dan kepada
barangsiapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai
sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum
tersebut, oleh Karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar
dilaksanakan danditaati, maka perludilengkapi dengan unsur memaksa.
Dengandemikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang
untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang
yang tidak mau mematuhinya.


b) Sumber-cumber Hukum
IaJah segala sesuatu yang menimbulkan aturan" aturan yang memponyai
kekuatan yang memaksa, yang kaJau diJanggar dapat mengakibatkan sangsi
yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau Jagi dari berbagai sudut, misaJnya
dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan somber hokum formal antara lain ialah :
J ) Undang-undang (Statute)
IaJah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipeJihara oJeh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
lalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-olang dalam hal
yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang
berJawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
lalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar kepotosan
hakim kemudian mengenai masaJah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
lalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuato hal,
sehingga masing-masing pihak yang bersangkotan terikat dengan
isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum
lalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembangian Hukum
1) Menurut " sumbernya" hukum dibagi dalam :
- Hokum Undang"ondang, yaito hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan, yaito hukum yang terletak pada kebiasaan
(adat).
- Hukum Traktat, ialah hukum yangditetapkan oleh negara-negara
dalam suatu perjanjian antar negara.
- Hukum Yurisprudensi, yaitu hokum yang terbentuk Karena
keputusan hakim.
2) Menurut " bentuknya" hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis, yang terbagi lagi alas :
- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hokum tertulis yang
telahdibukukan jenis-jenisnyadalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
- hukum tertulis tak dimodifikasikan. -
Hukum tak tertulis.
3) Menurut " tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
- Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional.
- Hukum Asing ialah hokum dalam negara lain.
- Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-
anggotanya.
4) Menurut " waktu berlakunya" hokum dibagi dalam:
- lus Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang hagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
- lus Constituendum ialah hokum yang diharapkan akan berlaku
di waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum alam) ialah hokum yang berlaku dalam
segala bangsa di Junia.
5) Menurut " cara mempertahankannya" dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintahperintah dan larangan. iarangan.
Contoh . Hukum Perdata. dan lain-lain. Oleh Karena itu, bila
kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata. maka yang dimaksud
adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum
yang memuat peraturan y,tng mengatur bagaimana Cara-Cara
melak sanakan dan memper tahankan huk um material atau
peraturan yang mengatur bagaimana Cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya
hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut " sifatnya" hukum dibagi dalam .
Hukum yang memak sa ialah hukum yang dalam keadaan
bagaimana barns dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian.
7 ) Menurut " wujudnya" hukum dibagi dalam :
Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut " isinya" hukum dibagi dalam .
- Hukum Privat ( Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan
tnenitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan
warganegaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta
menetapkan Cara-Cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat
digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara. golongan atau oleh
negara sendiri. Oleh Karena itu negara mempunyai dua tugas pokok :
I ) Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan.
2) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
Golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dart masyarakat
seluruh atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara
pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai
organisasi yang teratur dan paling kuat. oleh Karena itu semua golongan atau
asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan hams dapat menetapkan diri dalam
rangka ini. Pentingnya sistem hokum ini sebagai perlindungan, bagi
kepentingankepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan
dan kaidah kesopanan. Meskipun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha
menyelenggarakan dan perlindungan kepentingan orang dalam masyarakat,
tetapi belum cukup kuat untuk melindunginya mengingat terdapat
kepentingan"kepentingan yang tidak teratur. Bahkan berarti kepentingan
warga masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah agama. kesusilaan dan
kesopanan, tetapi tidak cukup terlindungi atau terjamin. Sebab mungkin saja
terlaksana dengan kaidah tersebut. untuk melindungi lebih lanjut kepentingan
yang telah dilindungi kaidah-kaidah tadi perlu sistem hokum. Hokum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut

hokum positif. Istilah hokum positif dimaksudkan untuk menandai "
differentie" dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil
lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota
masyarakat. Sebagai atribut positif ini adalah: Pertama, bukanlah kaidah sosial
yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya. Sehingga dibutuhkan
lembaga khusus yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang hendak
dicapai oleh hokum. Kedua, dibutuhkan star (personalia) yang menjaga
berlakunya hokum, seperti posisi, kejaksaan dan pengadilan.
Sifat dan peraturan hokum tersebut adalah memaksa dan menghendaki
tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan
apabila tindakan sewenang-wenang. Sebab hokum itu sebagai kongkretisasi
daripada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu
mempertimbangkan tiga hal yaitu : Sistem norma, sebagai sistem kontrol dan
sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan memelopori proses
pengkaidahannya). Sehingga hokum diartikan sebagai serumpunan peraturan
yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi
kepentingankepentingan orang dalam masyarakat.
Hukum tidak lain hanyalah merupakan sarana bagi pemerintah atas
tangantangan yang berkuasa untuk mengerahkan Cara berpikir dan bertindak
dalam rangka kebijakan tujuan nasional. Dalam kediriannya secara intern tidak
ada sangkut-paut dengan " kaidah" dan " kebenaran" dalam makna dan hakiki
yang sebenarnya, dalam rangka konseptualisasi hukum selalu berpihak,
selalu berwarna dan memang yang terpancangdalam kamus hukum hanya
dirasakan dan dialami, bermakna dan berwujud relatif serta karakter dari sosial,
budaya, struktural dan agama sekalipun.
Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari
manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam tiga
komponen yaitu : (1) Substansi, (2) Struktur dan (3) Kultur. Manajemen
hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam
masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah
nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya,
peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu
dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
I) Jangan mengindentifikasikan " hukum" dengan " kebenaran
keadilan" .
2) Tidak dengan sendirinya barns adil dan benar.
3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan mass sistem
dan bentuk pemerintahan.
4) Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak
selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5) Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan alas kekuasaan.
6) Macam"macam hokum terlalu dipukulratakan.
7) Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8) Jangan mencampur-adukkan substansi hukum dengan Cara atau
proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9) Jangan mencampur"adukkan " law in activis" dengan " law in books"
dari aparat penegak hukum.
10) Jangan inenganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
Oleh Karena itu hokum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan
faktor sosial budaya dan struktur negara, dan masyarakat tidak mungkin
bermakna dan berada t, '\pa hokum, mulai bayi sampai dewasa, menikah
dan meinggal
dunia perlu ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya, bahkan .‘masuk
surga" sekalipun.
Bagi masyarakat modern atau masyarakat primitif, hukum akan selalu
berfungsi, sebab hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis dan tidak
tertulis. Tidak tertulisnya hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan
tidak mengurangi keberadaan dan kehadiran hukum. Hanya bentuk,
perwujudan dan penampilannya yang tidak dapat dibayangkan seperti pada
masyarakat sekarang.
Apakah hukum itu dalam embrionya bertumbuh dari Cara (usage) menuju ke
kebiasaan (folk-ways), terns ke kelakuan (costum), untuk kemudian kc
hukum adat, dan entah dari tahap mana dan kapan hukum tel(ni ts
menampakkan diri. Dalam menganalisa adanya pencampur-adukan
menganalisir hukum sampai diungkapkannya hukum, perlu dimi liki
pengetahuan sosial, budaya dan struktur masyarakat Indonesia serta
melepaskan diri dari prasangka atau praduga tak bersalah.
Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti atau
dilanggar. Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada
mematuhi hukum atau melanggar hukum yaItu penyimpangan sosial.
Penyimpangan sosial lebih luas daripada pelanggaran hukum. yaitu perbuatan yang
tidak sesuai dengan kaidah yang ada sebagai unsur yang membentuk
tatanan sosial. Penyimpangan sosial tidak segera mempunyai arti pelanggaran
hukum, dapat pula mengandung arti suatu penafsiran terhadap kaidah hukum yang
formal. Hukum sebagai kerangka luar, lebih banyak memuat stereotip perbuatan
daripada diskripsi mengenai perbuatan itu sendiri; akan berhadapan dengan tatanan
di dalam daripada kehidupan sosial yang lebih substansial sifatnya,
sehingga orang cenderung untuk memberikan penafsirannya sendiri terhadap
hukum, dan yang demikian lulu hanya berfungsi sebagai pedoman saja.
Penafsiran itu membuat hukum menjadi terang terhadap keadaan kongkrit dalam
masyarakat. Antara penyimpangan sosial dan hukum terdapat hubungan yang erat,
di mana hukum diminta bantuan untuk mencegah dan menindak terjadinya
penyimpangan. Ancaman pidana terhadap pencurian, pembunuhan, penggelapan
dan sebagainya adalah contoh-contoh dari pengangkatan perilaku sosial yang
menyimpang ke dalam hukum. Tetapi tidak semua bentuk penyimpangan
sosial dapat diangkat menjadi hukum, sebab ada persyaratan minimum etis,
artinya ada ambang batas bagi pencantumannya ke dalam hukum seperti
perilaku kebenaran pada anak-anak muda. Akhirnya, dapatlah dikatakan mudah
untuk menilai hukum, perlu waktu panjang, bertahap dan hukum ingin
memanusiakan manusia itu sendiri.

B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh Karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan sorta dapat
menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai
2 tugas utama, yaitu :
I ) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang
paling kuat dan teratur.
a) Sifat-sifat Negate.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus
yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara
Karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat
tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat
dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan
mengenai semua orang tanpa Keenan.
b) Bentuk Negate
Dari erat tidaknya sorta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun
ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan.
Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan
daerahdaerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan
suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam
maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah:
Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan
untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
(a) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala
sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan Kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam
negara.
Keuntungannya :
- adanya peraturan yang sama di seluruh negara;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
Kerugiannya :
- menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat; terlambatnya putusan-
putusan dart Pusat;
keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah;
- rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung
jawab terhadap daerah.
(b) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang
semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam
suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara
bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan
sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan
yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan
yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada
pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan loaf negeri,
pertahanan neagra dan keuangan.
Perbedaan antara Negara Kesatuan yang didesentralisir dengan Negara
Serikat :
Negara Kesatuan yang Negara Serikat
didesentralisir
Asal usulnya :
Ada negara kesatuan dahulu Ada negara bagian terlebih
barn kemudian dibentuk daerah dahulu, barn membentuk
otonom. negara serikat.
Kewenangan membuat UUD
Hanya ada satu pembuat Ada 2 pembuat UUD yaitu
UUD yaitu Pemerintah Pusat Pemerintah Federal dan
Pemerintah Negara Raglan.
Sehingga ada 2 UUD yang
berlaku.
Somber wewenang
Pemerintah Pusat yang didis- Pemerintah Negara Bagian
tribusikan kepada daerah otonom yang dikontribusikan pada
Pemerintah Federal.
Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :
( I ) Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan
Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan Inggris,
tetapi setelah merdeka letup mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
Negaranegara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang
bernama " The British Commonwealth of Nations"
(2) Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang
Kepala negara.
Ada dua negara Uni, yaitu :
- Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu
perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk
menyelenggarakan kepentingan bersama;
- Uni Personil, ialah apabiladua atau beberapa negara secara kebetulan
mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.
(3) Negara Protektorat
lalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.
Perlindungan ini umumnya adalah !urut campurnya negara pelindung
dalam urusan Luar negeri.
c) Unsur-unsur Negate
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara barns memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
( I ) barns ada wilayahnya
(2) barns ada rakyatnya
(3) barns ada pemerintahnya
(4) barns ada tujuannya
(5) mempunyai kedaulatan.
Ad.I. Harus ada wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari
wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan
wilayah udara (di alas darat dan lautan).
Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan
negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar negara
(Internasional). Apabila dilakukan antara dua negaradisebut
PerjanjianBilateral, dan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut
Perjanjian Multilateral.
Ad.2. Barns ada rakyatnya
Yang termasuk snafu negara adalah semua orang yang ada di dalam
wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari
berbagai macam golongan. Namnn demikian, setiap orang yang ada dalam
wilayah negara itu barns patuh kepada hnknmdan Pemerintah Negara tersebut.
Tentang rakyat ini akan diuraikan tersendiri dalam uraian warganegara.
Ad.3. Barns ada pemerintahnya
Sebagai snaf u organisasi, maka negara barns mempunyai badan yang
berhak mengatur dan berwenang mernmuskan serta melaksanakan peraturan
yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah.
Tentang Pemerintah ini selanjntnya akan diuraikan tersendiri.
Ad.4. Barns ada tujnannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang
jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan snafu hal yang sangat penting,
Karena segala sesnatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa
yang menjadi tujuan tersebnt. Alan dapat pula dikatakan bahwa negara itu
merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari
anggotaanggotanya.
Adapun tujuan negara itn bermacam-macam di antaranya adalah untuk :
(a) Perlnasan kekuasaan semata
Negara yang mempunyai tnjuan perlnasan kekuasaan semata disebut
Negara Kekuasaan.
Ajaran ini memberikan snafu anggapan bahwa kekuasaan itu berarti
kebenaran. Di dalam mencapai tujuan ini, maka negara dan rakyat
dipisahkan dengan tegas. Rakyat hanya merupakan alat dan menjadi
korban belaka.
Tokohnya : Machiavelli dan Shang Yang.
(b) Perluasan kekuasaan nntuk mencapai tujuan lain
Tnjnan lain dart perluasan kekuasaan adalah untuk mengatur
keamanan dan ketertiban negara.
Walaupun nanti dalam prakteknya keadaan negara tidak berbeda dengan
Negara Kekuasaan. Dengan perluasan kekuasaan negara, maka kebebasan
dan kemerdekaan rakyat menjadi terbatas. Hal ini Karena semua lapangan
kehidupan diawali, dijagadan dicampuri oleh alat-alat kekuasaan negara.
Sehingga negara dengan tujuan ini disebut juga Negara Kepolisian.
(c) Penyelenggaraan ketertiban hukum
Di sini negara mempunyai tujuan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan
berpedoman pada hukum. Dalam hal ini pemerintah hanya menjaga jangan
sampai ketertiban itu terganggu, dan agar segala sesuatunya berjalan
sesuai dengan yang telah ditetapkan. OIeh Karena itu negara ini disebut
Negara Hukum.
(d) Penyelenggaraan Kesejahteraan Umum
Walaupun kalau kita lihat, tujuan negara hukum adalab juga untuk
kesejahteraan umum, tetapi negara yang bertujuan menyelenggarakan
kesejahteraan umum yang disebut Negara
Kesejahteraan (Welfare State) ini ternyata lebib tegas merumuskan
daripada negara hukum.
Dalam negara kesejahteraan, negara hanyalah merupakan alatdari manusia
untuk mencapai tujuan bersama.
Tujuan Negate Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari
Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 aliena 4 : "'Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang leindungi segenap
bangsa Indonesia Jan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan
ketertiban Junia yang berdasarkan ..."
(a) Melindungi segenap bangsadan seluruh tumpah darah Indonesia, berarti
bahwa Negara
Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan
golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
(b) Memajukan kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semna
warga dapat mengenyam kesejahteraan, bnkan hanya dinikmati oleh
beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
(c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia
untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
(d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka tidak henti-hentinya
Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa
yang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan
ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
Ad.5. Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam snatu negara, Karena
kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi/
perkumpulan lainnya. ,
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh Karena itu negara mempunyai
kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan
peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam).
Di samping itu, negara juga barns mempertahankan kemerdekaannya yang
telah di miliki serta mempertahankan kedaulatan ke luar (external
sovereighnity ). Untuk itu negara menuntut kesetiaan yang mntlak dari
warganya.
Ca) Sifat,sifat kedaulatan
( I ) Permanen
Arlinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti,
kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenyap
bersama dengan lenyapnya negara.
(2) Absolut
Artinya di dalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari
kekuasaan negara.
(3) Tidak terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi
kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
(4) Tidak terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orangdan setiap
golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.
(b) Sumber Kedaulatan
(I) Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini segala sesuatu yang ada di Junia ini berasal dari
Tuhan, maka terbentuknya negara pun alas kehendak Tuhan. Oleh
Karena itu Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai
dengan kehendak Tuhan.
(2) Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa negara terbentuk Karena sekelompok
manusia yang semula hidup sendiri-sendiridan mengadakan perjanjian
untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan
menyelenggarakan ketertibandalam masyarakat. Jadi bila masyarakat
tunduk kepada Pemerintah, sebenarnya masyarakat tunduk kepada
kemauannya sendiri/kemauan umum. Dengan kata lain, Pemerintah
diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat itu, dan Pemerintah
melakukan itu alas nama rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
(3) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa negara terjadi Karena kodrat
alam, demikian pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan
dianggap ada sejak adanya/lahimya negara.
Sehingga, negaralah yang dianggap sumber kedaulatan. Hukum
ada Karenadikehendaki negara, oleh Karena itu negara tidak
dapatdibatasi hukum Karena hukum adalah basil buatan negara
sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
(4) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan negara. Teori
ini menganggap bahwa kedudukandan martabat hukum lebih tinggi
dari
negara. Dengan demikian hukumlah yang berdaulat. Karena arti
hokum tidak hanya terbatas pada peraturan-peraturan tertulis saja,
tetapi juga segala kebiasaan yang ditaati masyarakat.
Sampai sekarang tidak ada kesepakatandi antara para ahli sendiri tentang
apa arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dapat dimengerti, bila disadari
betapa luasnya lingkup hukum, yang meliputi semua bidang kehidupan
masyarakat. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba
menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap
hukum, dengan basil sebagai berikut :
I ) Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara
sistematis alas dasar kekuatan pemikiran.
2) Hukum sebagaidisiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau
gejala-gejala yang dihadapi.
3) Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau
perilakuan yang pantas atau diharapkan.
4) Hokum sebagai tata hukum, yakni strukturdan proses perangkat
kaidahkaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat
tertentu serta berbentuk tertulis.
5) Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan
yang berhubugnan erat dengan penegakan hukum Claw-enforcement
officer).
6) Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni basil proses diskresi yang
menyangkut " ... decision-making not strictly governd by legal rules, but
rather with significant element of personal judgement" (Wayne Laa Favre,
1964) oleh Karena itu yang dimaksudkan dengan diskreksi adalah "
authority conferred by law to act in certain conditions situations in accord'
ance on afficial's or an agency's own conside red judgement and
conscience. it is an ide of morals, belong in to the twilight zone between
law and morals (Rescoe Pounds, 1960).
7) Hukum sebagai proses pemerintah, yaitu proses sehubungan timbal bank
antara unsur"unsur pokokdari sistem kenegaraan. Artinya, hukumdianggap
sebagai " a command or prohibition emanating from the authorized agency
of the state... and backed up by the authority and the capacity to exercise
force which is characteristic of the state (Henry Pratt, et.al., 1976). Dengan
demikian yang dimaksudkan dengan hukum adalah" ..... the normative
live of a state and its citizens, such as legislation, litigation, and
adjudication (Donald Black, 1976).
8) Hukum sebagai sikap - tindak konsisten atau perikelakuan yang
teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan Cara yang
sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9) Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi
abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (G. Duncan Mitchell:
1977).
Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap pelbagai arti hokum adalah
untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran di dalam melakukan studi
terhadap hokum, maupun di dalam penerapannya.
Lagi pula arti hukum pada suatu kurun waktu tertentu tidak akan lepas;
dari pemikiran-pemikiran lain yang hidup pada zaman tersebut. Terutama
sekali, hukum mempunyai hubungan yang erat dengan negara, sehingga setiap
telaah terhadap negara akan ikut menentukan tentang apa yang dimaksud
dengan hukum. Sedangkan pandangan terhadap hokum dan negara berkaitan
erat dengan pemikiran tentang semua gejala yang ada, yaitu soato sistem
filsafat tertentu.
Pendapat para sarjana mengenai hubongan antara negaradan hokum pada
garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
a) bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, ini merupakan pandangan
yang bersumber pada teori absolutisme negara;
b) negara, sebenarnya adalah identik atau sama dengan hokum, ini adalah
pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hokum, dan
c) negara hams tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut
teori kedaulatan hukum

Salah seorang di antara berpendapat bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum adalah Puebla, murid seorang pemikir
terkenal di bidang hukum yang bernama Friedrick Von Savigny. Savigny
berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertombuhan bangsa (rakyat),
menjadi kuat bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punah)
ketika suatu bangsa kehilangan kebangsaan.1 Puebla menerima pendapat
gurunya bahwa hokum bersumber dari jiwa bangsa (volkgeist). Lebih jauh
lagi Puebla berpendapat bahwa hokum timbuldari jiwa bangsa secara langsung
dalam pelaksanaannya (dalam adat-istiadat orang-orang); secara tidak langsung
hokum timbul dari jiwa bangsa melalui undang-undang (yang dibentuk oleh
negara) dan melalui ilmu pengetahuan hukum (yang dibentuk oleh negara)
dan melalui ilmu pengetahuan hukum (yang merupakan karya ahli-ahli hukum).
Keyakinan hokum yang hidup jiwa bangsa barns disahkan melalui kehendak
umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Bahkan adat-istiadat
bangsa maupun basil pemikiran ahli-ahli bukum hanya berlaku sebagai hukum
sesudah disahkan oleh negara. Teori inilah yang sebenarnya berakar dari
teori absolutisme negara dan positivisme yuridis.2 Pandangan Puebla ini senada
dengan pendapat Theodor Geiger, yang menelaah hukum melalui teori-teori
sosiologi. Geiger berpendapat bahkan satu-satunya hukum yang berlaku adalah
hukum yang berasal dari negara.
Hans Kelsen, yang mencoba untuk menyusun suatu teori murni tentang
hokum, menolak pandangan dualisme terhadap negara dan hukum. Menurut
pendapatnya hukum dan negara adalah identik, Karena negara tidak lain
daripada sistem sikap tindak manusia dan ketaatan dari paksaan sosial.
Ketaatan pemaksa ini tidak beda dengan tata hukum, Karena dalam masyarakat
hanya ada satu, dan bukan dua ketaatan pemaksa yang sah pada satu waktu.
Jadi negara tidak lebih tinggi daripada hukum, Karena bila demikian berarti
pendewaan terhadap negara dan hukum tidak lebih tinggi dari negara, seperti
pendapat penganut aliran hukum alam yang ditentang oleh Kelsen.
Di alas sudah diuraikan bahwa Krabbe berpendapat, rakyat
mentaati peraturan negara bukan Karena paksaan (oleh kekuasaan)
negara, tetapi Karena mereka memiliki kesadaran hukum. Kesadaran
hukum rakyatlah yang merupakan somber kekuasaan negara. Dengan
demikian negara bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi Karena negara
pun harus juga tunduk kepada hukum. Jadi dalam menjalankan
kebijaksanaan, negara terikat pada normanorma keadilan. Teori
kedaulatan hukum inilah yang menjiwai prinsip negara hukum. Negara
hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal, ditandai dengan
dua eiri :
I ) Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
2) Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Negara hokum dalam arti formal, lebih luas daripada negara,
hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut :
1) Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2) Pemisahan kekuasaan;
3) Setiap tindakan pemerintahan hams didasarkan pada undang-
undang;
4) Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat

pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.
A.V. Dicey juga mengembangkan teori kedaulatan hokum di Inggris yang
sedikit berbeda dengan prinsip negara hokum yang berkembang di Eropa
Kontinental. Menurut sistem Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang
memiliki tiga unsur :
I) Supremasidari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi
dalam negara hukum (kedahulatan hukum);
2) Persamaan kedudukan di depan hokum bagi setiap orang;
3) Konstitusi bukan merupakan (satu-satunya) somber bagi hak-hak asasi
manusia. Jika bah-bah asasi manusia dirumuskan dalam konstitusi, hal ini
hanya sebagai penegasan bahkan hak asasi tersebut barns dilindungi.
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanya
Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah
merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa
Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian Pemerintah
dan pemerintahan, seakan"akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya
berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut barns
kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan
dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah
(negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan
menurutdasar-dasar tertentu (suatu negara)demi tercapainya tujuan negara.
Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi
bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka
meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politic, bestuur.
Pemerintahan dalam arti sempit
- Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan
kekuasaan negara di bidang eksekutif.
- Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negaradi bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahandalam arti luas dan sempit tersebut,
maka :
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur
negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara
atau melaksanakan pemerintahandalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Di dalam penjelasan UUD 1945disebutkandengan tegas, bahwa Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan yang tertingi di bawah Majelis (MPR
adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden
bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk
itu Presiden menunjuk para Menteri sebagai pembantunya. Para menteri ini
mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presidendalam menentukan politik
negara mengenaidepartemennya. Presidendan para Menteri inilah Pemerintah
alam arti sempit.
Walaupun demikian, teori Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan
ini tidak sepenuhnyadianutdi Indonesia Karena teori ini mengajarkan bahwa
masing- masing bidang kekuasaan ini berdiri sendiri- sendiri dan tidak
mencampuri urusan bidang lainnya. Sedangkan menurut UUD 1945,
Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (bukan pemisahan),
sehinggadapat terjadi satu bidang tugas dilakukan oleh lebih dari satu alat
perlengkapan negara. Atau sebaliknya, satu alat perlengkapan negara
melaksanakan lebih
dari satu bidang tugas.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur pealing suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka
negara itu hanya adadalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah
meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam
hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu
negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu
yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam
wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
2) Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah
penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu
negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
I) Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan 2 kriteria, yaitu :
(I) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi
menjadi 2, yaitu :
(a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula
" Ins Sanguinis" . Di dalam asas ini, seorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
(b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau "
lus Soli" . Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga
negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama
dengan mengutamakan salah Sam, tetapi tanpa meniadakan yang
antara lus Soli dan Ins Sanguinis akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (a-patride).
Berhubung dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan
seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua
asas di alas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam
- hak opsi, yaitu hak nntuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan
stelsel aktif);
- hak repudiasi, ialah hak nntnk menolak kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel pasif).
(2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah snatu proses hokum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa- siapa yang menjadi warganegara telah
disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
( I ) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia ash
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undanngundanng.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam
UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, yang pasal I-nya menyebutkan :
Warga negara Republik Indonesia ialah :
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahimya mempunyai hubungan hokum
kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI,
dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Karena RI
tersebut dimulai sejak adanya hubungan hokum
kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya menitlggal Junia,
apabila ayah itu pada waktu meninggal Junia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila
ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak
diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya
tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak
diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan
kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya
tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama
ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan
undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No.62 tahun 1958 ini
dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau sebagai akibat dart perkawinan
f. Karena turut ayah/ibunya
g. Karena pernyataan.
Selanjutnyadi dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 tahun 1958
disebutkan :
b,c,d dan e. :
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI.
Sebagaimana Lelah diterangkan di alas dalam Bab I huruf a yang
menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayah tidak
mempunyai kewarganegaraan ataupun selama tidak diketahui
kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status
anak itu.
Hubungan hokum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu ada ;
kalau ayahnya mengadakan hukum secara yuridis. Anak barn turut
kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan
hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hokum itu diadakan
setelah anak itu menjadidewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan
ayahnya.
f,g dan h.
Menjalankan ius soli supaya orang‘.orang yang lahir di Indonesia
tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita
temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya,
pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) : Tiap-flap warga negara berhak alas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap" tiap warga negara berhak ... ikut sertadalam usaha
pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara
maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan
tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannyadidalam
hokum dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan flap-flap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-musing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
(hak untuk beragama dan beribadat menurut
kepercayaan musing-musing, selama agama dan
kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan
mengeluarkan pendapat).
Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang
kewajiban warga negara :
Pasal 27 (I) : Segala warga negara wajib menjunjung hokum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing
tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan " hak dan kewajiban" nya
saja.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban
sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak
untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajibanmempertahankan dan
membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan
patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan alas diri
dan harta bendanya.
Walaupun hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945 hanya
dirumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya telah disebut di alas
hal-hal yang pokok. Ini sesuai dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur
hal-hal yang pokok saja.
Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka untuk
pelaksanaan selanjutnya harus ada undang"undang yang akan
menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut
di alas barns dilaksanakan. Tanya adanya undang-undang semacam ini,
maka ketentuanketentuan yang ada pada pembukaan, batang tubuh maupun
penjelasan UUD 1945 akan kehilangan artinya dan hanya tinggal
merupakan rangkaian huruf huruf mati saja.
Sebagai contoh pasal 28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan. Ketiga hak ini adalah
suatu negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak akan ada artinya bila
tidak ada hak untuk mengeluarkan pendapat. Dalam UUD sendiri telah
disebutkan bahwa hal tersebut hams diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Sebagai pelaksanaan hak alas kebebasan berserikat, pemerintah bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyusun Undang-undang Nomor 3
tahun 1975. Sedangkan kebebasan-kebebasan lain yang jugs diatur pada pasal 23
sampai sekarang belum diatur lebih jauh, sehingga sering menimbulkan
berbagai penafsiran. Kebebasan berserikat tersebut terutama adalah kebebasan
untuk mendirikan partai politik. Pengakuan terhadap partai tersebut oleh
pemerintah tidak boleh sama sekali dikaitkan dengan program partai tersebut
apakah mendukung program pemerintah atau tidak. Jadi suatu partai politik
bebas untuk menentukan sikapnya, apakah akan menjadi pendukung Selia
atau akan beroposisi terhadap Pemerintah.
Kebebasan ini berarti pula bahwa pemerintah sama sekali tidak
memilkiki hak untuk melarang berdirinya suatu partai politik ham,
Karena larangan semacam ini jelas bertentangan dengan asas kebebasan
berserikat yang dijamin oleh pasal 28 tersebut. Jadi sesuai dengan
tingkatan/hierarki perundangundangan, suatu undang-undang isinya
tidak boleh bertentangan dengan Undang- undang Dasar yang
kedudukannya lebih tinggi, dan menjadi sumberbagi undang-undang
tersebut. Tentu saja ada pembatasan bahwa partai yang didirikan barns
tidak bertentangan dengan nilai demokrasi yang jnstru terkandung dalam
pasal 28 UUD 1945.
Pasal 27 ayat I menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hokum. Ini berarti bahwa tidak ada warga
negara yang memiliki hak lebih banyak atau lebih sedikit daripada warga
negara berhak alas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Karena itu
pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan kerja barn
dengan syarat-syarat yang sesuai dengan kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan
tiap-flap penduduk untuk memeluk agama musing-masing, dan beribadat
menurut agama dan kepercayaannya. "Penduduk" yang dimaksud di sini
adalah siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia, balk ia warga
negara ataupun orang asing. Tentu saja pasal ini hams dihubungkan
dengan ayat satunya, sehingga kebebasan tersebut adalah dalam
hubungannya dengan agama yang mempercayai keesaan Tuhan.
Begitu pula pasal 31, 32, 33 dan 34 menjamin hak-hak terhadap
pengajaran, perlindungan kultural, ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Jadi meskipun ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 tidak terlalu
banyak, tetapi Karena hal-hal tersebut meliputi pokok- pokok saja yang
kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan undang-undang, maka
pengaturan tersebut sudah cukup memadai.
Tetapi yang lebih penting lagi adalah apa yang dinyatakan dalam
penjelasan UUD 1945 bahwa :
" Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara semangat
parapemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi
jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan
merintangi jalannya negara." Sebaliknya, meskipun dalam UUDdicantumkan
perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang sebanyak-banyaknya,
hal tersebut akan menjadi sin-sin bila penyelenggara negaranya, para pemimpin
pemerintahannya memang tidak baik, dalam arti memang tidak mempunyai
itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menikmati
hakhaknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya maupun
melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban
tersebut jelas sudah disebutkan dengan cukup memadai dalam UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Passive Voice & Causative Have // Bahasa Inggris Bisnis 2

Passive Voice          Passive voice  adalah bentuk kalimat dalam bahasa Ingris yang lebih menekankan terlaksananya kegiatan atau peri...